Viral

Dari Silaturahmi Hangat ke “Satu Pintu”: Oknum Wartawan Ungkap Praktik Sentralisasi Akses Media di BPN Jakarta Utara

8
×

Dari Silaturahmi Hangat ke “Satu Pintu”: Oknum Wartawan Ungkap Praktik Sentralisasi Akses Media di BPN Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

DetikJurnalis.My.Id / Jakarta Utara – Dinamika hubungan antara insan pers dan pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kini Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara mengalami pergeseran signifikan. Jika sebelumnya wartawan dapat melakukan silaturahmi dan konfirmasi secara langsung dengan pejabat terkait, kini muncul indikasi kuat adanya praktik “satu pintu” yang mewajibkan seluruh media melalui seorang koordinator tertentu(29/8/2026)

 

Pengakuan ini datang dari seorang oknum wartawan senior, sebut saja Vivo, yang memiliki rekam jejak interaksi baik dengan jajaran pejabat BPN Jakarta Utara. Menurut Vivo, pada masa lalu, ia kerap diterima dengan baik saat melakukan silaturahmi atau konfirmasi berita langsung ke kantor. Namun, situasi berubah drastis dalam periode terakhir.

 

Perubahan Pola Akses: Dari Terbuka ke Terpusat

 

“Awalnya kami bisa datang, bersilaturahmi, dan dikonfirmasi langsung oleh pejabat. Suasananya sangat cair dan terbuka,” ungkap Vivo kepada detikJurnalis. “Namun sekarang, setiap media yang datang untuk konfirmasi atau liputan, arahnya selalu sama: harus melalui satu pintu.”

 

Klaim Vivo diperkuat oleh kesaksian oknum wartawan lain, inisial Dios. Dios menceritakan pengalamannya saat mencoba menghubungi salah satu pejabat BPN Jakarta Utara melalui pesan singkat (WhatsApp) untuk keperluan konfirmasi.

 

Skenario WhatsApp: Petunjuk Arah ke Koordinator “Boli”

 

Dalam percakapan tersebut, Dios menyampaikan keluhannya mengenai hambatan akses yang dialami rekan-rekan media lainnya.

“Bang, sekarang media yang datang harus melalui satu pintu. Sekarang sudah ada yang mengurus,” tulis Dios dalam pesannya kepada pejabat tersebut.

 

Menyadari adanya kebingungan di kalangan wartawan, pejabat BPN Jakarta Utara tersebut kemudian memberikan respons yang mengarah pada sentralisasi informasi. Saat Dios menanyakan siapa sosok yang dimaksud sebagai pengelola akses tersebut, pejabat itu memberikan nomor kontak seorang individu dengan inisial Boli.

 

“Dia kasih nomor koordinator pengurusnya, sebut saja inisial Boli. Jelas di sini, sudah ada koordinatornya. Saat saya menanyakan hal tersebut kepada pejabat BPN Jakarta Utara, justru dialihkan ke orang ketiga ini,” jelas Dios.

 

Pertanyaan Besar: Siapa “Boli” dan Apa Wewenangnya?

 

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi komunitas pers:

 

Status Legalitas: Apakah penunjukan “Boli” sebagai koordinator media memiliki dasar hukum atau Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara?

 

Konflik Kepentingan: Apakah “Boli” merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan BPN, atau pihak swasta/konsultan publikasi yang memiliki kepentingan komersial?

 

Hambatan Demokrasi Informasi: Mengapa akses terhadap pejabat publik dibatasi melalui perantara? Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Kode Etik Jurnalistik yang menjamin hak wartawan untuk memperoleh informasi secara langsung.

 

Tuntutan Transparansi

 

Komunitas pers, termasuk detikJurnalis, mendesak Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, untuk segera meluruskan praktik ini. Masyarakat berhak mengetahui apakah kebijakan “satu pintu” ini adalah instruksi resmi instansi atau sekadar modus operandi oknum tertentu yang memanfaatkan posisi strategis untuk mengontrol arus informasi.

 

“Jika ini memang kemitraan publikasi, harus transparan. Jangan sampai ada ‘pintu belakang’ yang membuat wartawan yang tidak bergabung dengan koordinator tersebut sulit mendapatkan akses atau bahkan diabaikan,” tegas perwakilan komunitas pers.

 

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi mengenai peran “Boli” dan mekanisme akses media terbaru di BPN Jakarta Utara belum diperoleh secara lengkap.

(Red/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *