Viral

Koalisi Masyarakat Sipil Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung, Gugat Penyangkalan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

6
×

Koalisi Masyarakat Sipil Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung, Gugat Penyangkalan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

Sebarkan artikel ini

DetikJurnalis.My.Id / Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kembali menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan pengakuan, pemulihan, dan akuntabilitas atas dugaan pemerkosaan massal yang terjadi dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998. Koalisi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara yang berkaitan dengan pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengenai peristiwa pemerkosaan pada Mei 1998.

 

Langkah hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Upaya Hukum Kasasi Penyangkalan Fadli Zon atas Pemerkosaan Massal Mei 1998”, yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB, di HDI Hive Lantai 2, Jalan Probolinggo No. 18, Menteng, Jakarta Pusat.

 

Koalisi menilai persoalan mengenai kekerasan seksual pada Mei 1998 bukan sekadar perdebatan mengenai narasi sejarah. Bagi korban dan pendamping korban, pengakuan terhadap fakta, penghormatan terhadap martabat korban, serta pertanggungjawaban negara merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan dan mencegah berulangnya impunitas.

 

Upaya kasasi tersebut ditempuh setelah proses hukum sebelumnya tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan oleh pihak penggugat. Melalui kasasi, koalisi kembali meminta Mahkamah Agung memeriksa aspek-aspek hukum dalam perkara tersebut sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

 

Koalisi menegaskan bahwa perjuangan hukum ini juga dimaksudkan untuk memastikan agar suara korban tidak kembali tenggelam dalam perjalanan sejarah. Penyangkalan atau penghapusan terhadap pengalaman korban, menurut koalisi, berpotensi memperpanjang ketidakadilan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Tokoh dan Pemateri Konferensi Pers

 

Konferensi pers menghadirkan sejumlah tokoh dan pihak yang memiliki perhatian mendalam terhadap isu Mei 1998:

 

– Marzuki Darusman, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998

 

– Airlangga Julio, Kuasa Hukum

 

– Fatia Nadia, Pendamping Korban Pemerkosaan Mei 1998

 

– Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

 

– Yuni Asriyanti, Komisioner Komnas Perempuan

 

Acara dimoderatori oleh Jane Rosalina, Kuasa Hukum.

 

Kehadiran pendamping korban dan lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Mei 1998 masih menjadi bagian penting dari agenda penegakan HAM di Indonesia. Koalisi ingin memastikan bahwa pengalaman para korban tetap mendapatkan ruang dalam proses hukum maupun dalam ingatan publik.

 

Menolak Penghapusan Sejarah

 

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menempatkan upaya kasasi ini sebagai bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk melawan impunitas dan memastikan adanya akuntabilitas negara terhadap dugaan pelanggaran HAM berat maupun kekerasan terhadap warga sipil.

 

Dalam konteks tersebut, koalisi mengajak masyarakat untuk tidak melupakan peristiwa Mei 1998, termasuk pengalaman korban kekerasan seksual. Pengungkapan sejarah dinilai penting bukan untuk membuka kembali luka semata, melainkan untuk memastikan bahwa korban memperoleh penghormatan dan masyarakat mendapatkan pembelajaran agar tragedi serupa tidak terulang.

 

Persoalan mengenai pemerkosaan dan kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 telah lama menjadi perhatian lembaga-lembaga HAM dan masyarakat sipil. Karena itu, setiap pernyataan publik mengenai ada atau tidaknya peristiwa tersebut dinilai memiliki konsekuensi serius terhadap korban serta proses pemulihan dan pencarian keadilan.

 

Koalisi berpandangan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran sejarah, memberikan perlindungan terhadap korban, serta menyediakan mekanisme pemulihan dan keadilan yang efektif sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Kasasi sebagai Jalan Hukum

 

Pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi para pihak untuk meminta pemeriksaan pada tingkat kasasi terhadap putusan pengadilan sebelumnya. Dalam perkara ini, koalisi menggunakan jalur tersebut sebagai bagian dari ikhtiar hukum untuk memperjuangkan kepentingan korban dan mempertanyakan konsekuensi hukum dari pernyataan yang menjadi objek sengketa.

 

Koalisi menyerahkan proses tersebut kepada lembaga peradilan dan berharap pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang relevan dalam perkara.

 

Bagi korban dan keluarga korban, proses hukum tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan menang atau kalah dalam perkara, tetapi dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengakuan terhadap pengalaman korban serta membangun mekanisme pertanggungjawaban yang lebih baik.

 

Koalisi juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik agar pembahasan mengenai tragedi Mei 1998 dilakukan secara bertanggung jawab, dengan menghormati korban dan tidak mengabaikan temuan maupun dokumentasi yang telah berkembang selama bertahun-tahun.

 

Momentum Menjaga Ingatan Kolektif

 

Konferensi pers pada 27 Agustus 2026 menjadi momentum bagi masyarakat sipil untuk kembali menyuarakan pentingnya menjaga ingatan kolektif mengenai Mei 1998.

 

Koalisi mengajak masyarakat untuk bersolidaritas dengan korban dan mendukung upaya pencarian keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Menurut koalisi, demokrasi dan penegakan HAM tidak hanya diukur dari keberadaan institusi hukum, tetapi juga dari keberanian negara dan masyarakat untuk menghadapi masa lalu secara jujur.

 

Penyelesaian persoalan Mei 1998 membutuhkan keberanian untuk mengakui pengalaman korban, membuka ruang pemulihan, serta memastikan adanya akuntabilitas. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk mencegah sejarah kelam terulang kembali.

 

Dengan ditempuhnya kasasi ke Mahkamah Agung, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan menolak segala bentuk penghapusan atau penyangkalan terhadap pengalaman korban kekerasan seksual Mei 1998.

 

Koalisi berharap proses hukum di tingkat kasasi dapat menjadi ruang bagi pencarian kebenaran dan keadilan, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

(Red/JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *