DetikJurnalis.My.Id / Jakarta Utara – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat gelar perkara terkait permohonan pembatalan sertipikat. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (28/8/2026) di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai bagian integral dari proses penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Rapat gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Muhallis, S.SIT., M.H. Kehadiran pimpinan wilayah menunjukkan keseriusan instansi dalam menangani sengketa atau permohonan koreksi administrasi pertanahan secara transparan dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, bersama jajaran terkait secara intensif membahas dan mencermati pokok-pokok perkara yang menjadi agenda pembahasan. Diskusi difokuskan pada analisis fakta hukum, bukti-bukti administratif, serta aspek teknis pertanahan yang melatarbelakangi permohonan pembatalan sertipikat tersebut.
Tujuan utama dari pelaksanaan rapat gelar perkara ini adalah untuk memperoleh rumusan serta pertimbangan yang tepat dan objektif. Hasil pembahasan akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah tindak lanjut penyelesaian perkara, apakah akan dilanjutkan ke proses mediasi, penelitian lebih lanjut, atau rekomendasi keputusan administratif.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian permasalahan pertanahan sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat,” ujar perwakilan panitia penyelenggara.
Melalui mekanisme gelar perkara ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terus berkomitmen untuk menangani setiap permasalahan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan telah melalui kajian mendalam demi melindungi hak-hak para pihak yang bersengketa serta menjaga integritas data pertanahan nasional.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, dan masyarakat dihimbau untuk menunggu hasil resmi dari instansi berwenang setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.
(Red/JPS)












