Viral

Sikap Resmi DMI DKI: Menjadikan Ayat Al-Qur’an sebagai Gimmick Hadiah Minuman Keras Adalah Penodaan

×

Sikap Resmi DMI DKI: Menjadikan Ayat Al-Qur’an sebagai Gimmick Hadiah Minuman Keras Adalah Penodaan

Sebarkan artikel ini

DetikJurnalis.my.id / Jakarta – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan sikap tegas dan mengecam keras beredarnya konten video di media sosial yang memperlihatkan tantangan melafalkan atau menghafalkan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan berupa minuman beralkohol. DMI menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas, merendahkan martabat umat Islam, dan mencederai kesakralan Al-Qur’an sebagai kitab suci(12/8/2026)

Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Ma’mun Al Ayyubi, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa Al-Qur’an harus ditempatkan pada posisi yang paling mulia dan dihormati oleh seluruh pihak, terlepas dari latar belakang keyakinan.

“Kami mengecam keras tindakan yang menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari hiburan atau tantangan dengan hadiah minuman beralkohol. Al-Qur’an adalah kitab suci yang wajib dimuliakan, bukan dijadikan gimmick promosi ataupun permainan. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol-simbul keagamaan yang dilindungi undang-undang,” tegas KH Ma’mun Al Ayyubi.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Penodaan Agama

DMI DKI Jakarta memandang serius implikasi hukum dari aksi tersebut. Menggabungkan ritual ibadah (membaca Al-Qur’an) dengan konsumsi zat yang haram dalam Islam (alkohol) sebagai hadiah dinilai memiliki unsur kesengajaan untuk melecehkan ajaran agama.

“Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele. Jika benar terdapat unsur yang merendahkan atau menodai kesucian agama, harus diproses secara tegas dan profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk menilai dan menentukan aspek hukumnya,” tambah KH Ma’mun.

Imbauan Kepada Aparat dan Masyarakat

Sehubungan dengan hal tersebut, DMI Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa poin penting:

Kepada Aparat Penegak Hukum: DMI mendesak Polri dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengidentifikasi pelaku, dalang, serta motif di balik pembuatan konten tersebut. Proses hukum harus berjalan transparan dan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Kepada Masyarakat: DMI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan main hakim sendiri. Kepercayaan penuh harus diberikan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat yang berwenang menangani kasus ini secara profesional.

Kepada Pelaku Konten/Media Sosial: DMI mengingatkan para kreator konten dan pengguna media sosial untuk lebih bijak dan etis dalam membuat konten. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penutup

DMI Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga kerukunan umat beragama dan melindungi kesucian syiar Islam. Kami berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi menjadikan simbol-simbol agama sebagai bahan candaan atau komoditas murahan demi popularitas sesaat.

Hormati kesucian Al-Qur’an. Jangan jadikan ayat suci sebagai bahan hiburan atau komoditas promosi.

(Red/JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *