DetikJurnalis.My.Id / Jakarta Utara – Peredaran rokok ilegal non cukai kini mencapai tingkat yang mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Hampir di setiap jalan di kawasan ini, rokok ilegal dijual secara terbuka dan sangat mudah ditemukan, seolah tanpa rasa takut akan adanya penindakan. Situasi ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat bahwa instansi terkait serta para pemangku kepentingan wilayah diduga sengaja “menutup mata” atas pelanggaran yang merugikan keuangan negara ini(18/9/2026)
Tim investigasi media telah menelusuri langsung ke lokasi dan mewawancarai sejumlah pihak di lapangan. Dari penelusuran mendalam, terungkap adanya jaringan terstruktur yang menggerakkan peredaran rokok ilegal tersebut, bukan sekadar aktivitas individu para pedagang kecil.
Salah satu pedagang yang memohon identitasnya disamarkan dengan inisial Arkam, berani berbicara kepada tim media meski dengan penuh ketakutan.
“Benar, Pak. Ada bos-bos yang ada di belakang saya dan teman-teman penjual di sini. Yang saya tahu ada lima kelompok besar yang menguasai peredaran di Pademangan, yaitu Bos IBK, NSM, YD, Usni, dan Holiday. Tolong sembunyikan nama saya, saya takut kalau mereka tahu informasi ini datang dari saya,” ungkap Arkam dengan nada datar namun cemas.
Tim investigasi kemudian menanyakan hal yang paling mendasar: apakah ada pihak kepolisian di lingkungan Polsek Pademangan maupun Pos Polisi setempat yang diduga berada di belakang jaringan ini sebagai pelindung? Bahkan, apakah ada oknum yang justru seharusnya mengawasi, turut menikmati hasilnya?
Dengan tubuh yang sedikit gemetar dan suara perlahan, Arkam menjawab singkat namun mengagetkan:
“Iya, Pak…”
Pengakuan singkat ini sungguh memiriskan dan sangat disayangkan. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka pihak yang seharusnya menangkap, membina, dan menyerahkan pelaku kepada Bea Cukai justru diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Negara dirugikan miliaran rupiah setiap harinya, sementara para pelindung di balik layar terus membiarkan situasi berlangsung tanpa ada langkah penindakan yang nyata.
Dalam menjalankan penelusuran dan pengumpulan fakta di lapangan, tim investigasi media berpegang teguh pada ketentuan undang-undang yang berlaku:
Pasal 4 Ayat (2) — Hak Pers:
Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; menjalankan hak tanya jawab; mendapatkan perlindungan hukum; serta menolak paksaan penyensoran.
Pasal 6 — Kewajiban Memberikan Informasi:
Pejabat negara, lembaga pemerintah, badan hukum, dan orang yang menjalankan fungsi publik wajib memberikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan wartawan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Penolakan hanya dibenarkan jika informasi bersifat rahasia sesuai ketentuan undang-undang.
– Pasal 41 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana diubah UU No. 39 Tahun 2007): Penjualan/mengedarkan barang kena cukai tanpa pelunasan cukai — Penjara 1–5 tahun, Denda Rp10 juta–Rp500 juta.
– Pasal 160 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah UU No. 39 Tahun 2007): Barang impor tidak memiliki dokumen/keringanan — Penjara 2–8 tahun, Denda Rp20 juta–Rp200 juta.
– Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi — Penjara 4–20 tahun, Denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
– Pasal 420 KUHP: Penyalahgunaan jabatan — Penjara maksimal 7 tahun.
– Pasal 419 KUHP: Mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melaporkan — Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.
– Pasal 55 KUHP: Turut serta membantu/melindungi tindak pidana — Sanksi sama dengan pelaku utama.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di lapangan, kami menyampaikan hal-hal berikut:
Pertama, meminta Kepolisian Resor Jakarta Utara beserta Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta segera membentuk tim investigasi gabungan yang independen dan transparan untuk menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polsek Pademangan maupun instansi terkait.
Kedua, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan aliran dana dari jaringan peredaran rokok ilegal apabila terbukti ada unsur suap atau gratifikasi.
Ketiga, menegaskan bahwa setiap pihak berwenang yang menolak memberikan informasi tanpa alasan hukum sah terkait permasalahan ini, dapat dilaporkan kepada Dewan Pers maupun jalur hukum sesuai ketentuan Pasal 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Sangat disayangkan dan memiriskan. Jika benar pihak yang seharusnya melindungi masyarakat justru ikut menikmati hasil kejahatan, maka kepercayaan publik terhadap penegak hukum dipertaruhkan. Transparansi dan penindakan tegas mutlak diperlukan saat ini juga,” tegas juru bicara tim investigasi media.
Kami berharap pernyataan ini menjadi perhatian serius seluruh pihak berwenang. Informasi yang benar, akurat, dan lengkap adalah hak masyarakat, dan kami akan terus memperjuangkannya.
(Red/Tim)












